Entah apa maksud kelima siswi SMA negeri 2 Tolitoli ini, mereka memperagakan shalat dengan diiringi lagu Maroon 5, dan diantara kelima siswi tersebut ada yang mengenakan jilbab.
Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alhajat mengatakan lima siswi SMA Negeri 2 Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang memperagakan salat dengan diiringi lagu Maroon 5 kini dijerat pasal penistaan agama.
Namun menurut polisi pemilik tiga balok di pundaknya itu, tidak menutup kemungkinan akan ada pasal lain yang digunakan untuk menjerat kelima siswi tersebut.
“Untuk sementara masih pasal ini dulu yang kami terapkan, tidak menutup kemungkinan dalam prosesnya ada pasal lain maupun aturan lex specialis yang mungkin akan menjadi dasar hukum tambahan yang dapat menjerat kelimanya,” kata Alhajat seperti yang dilansir Radar Sulteng (Jawa Pos Group), Sabtu (20/4).
Pasal penodaan terhadap suatu agama yang dimaksud Alhajat adalah pasal 156 huruf a KUHP Pasal 156a sebagaimana diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 5/PNPS/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama.
Sementara itu, Kapolres Tolitoli, AKBP Rudy Mulyanto untuk sementara waktu kelima tersangka tidak dilakukan penahanan. Kata dia, selain karena kemanusiaan, para pelaku ini merupakan anak-anak yang masih di bawah umur.
Meski begitu, proses hukum tetap dipastikan akan terus berlanjut. Rudy mengatakan proses hukumnya segera dirampungkan agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. "Proses hukumnya terus berlanjut," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alhajat mengatakan lima siswi SMA Negeri 2 Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang memperagakan salat dengan diiringi lagu Maroon 5 kini dijerat pasal penistaan agama.
Namun menurut polisi pemilik tiga balok di pundaknya itu, tidak menutup kemungkinan akan ada pasal lain yang digunakan untuk menjerat kelima siswi tersebut.
“Untuk sementara masih pasal ini dulu yang kami terapkan, tidak menutup kemungkinan dalam prosesnya ada pasal lain maupun aturan lex specialis yang mungkin akan menjadi dasar hukum tambahan yang dapat menjerat kelimanya,” kata Alhajat seperti yang dilansir Radar Sulteng (Jawa Pos Group), Sabtu (20/4).
Pasal penodaan terhadap suatu agama yang dimaksud Alhajat adalah pasal 156 huruf a KUHP Pasal 156a sebagaimana diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 5/PNPS/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama.
Sementara itu, Kapolres Tolitoli, AKBP Rudy Mulyanto untuk sementara waktu kelima tersangka tidak dilakukan penahanan. Kata dia, selain karena kemanusiaan, para pelaku ini merupakan anak-anak yang masih di bawah umur.
Meski begitu, proses hukum tetap dipastikan akan terus berlanjut. Rudy mengatakan proses hukumnya segera dirampungkan agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. "Proses hukumnya terus berlanjut," pungkasnya.
Dan inilah video kelima siswi tersebut yang di unggah di youtube.
|
Mhiman
1komentar:
Foto Bugil ABG
Majalah Dewasa
Foto Hot Igo
Obat Bius Cair
Obat Bius Hirup
Obat Bius Spray
Obat Bius Serbuk
Obat Tidur
Obat Pembesar Penis
Perangsang Wanita
Alat Bantu Sex Pria
Alat Bantu Sex Wanita
Obat Bius Asli
Posting Komentar