;

Senin, 14 Januari 2013

Tempat Prostitusi yang Dihalalkan Ada di Indonesia?

Senin, 14 Januari 2013

Ada tempat prostitusi yang dihalalkan ? Dimana itu ? Jawabannya ada di Indonesia, kota Surabaya di gang Dolly tepatnya. Dolly atau Gang Dolly adalah nama sebuah kawasan lokalisasi pelacuran yang terletak di daerah Jarak, Pasar Kembang, Kota Surabaya, Jawa Timur, Indonesia. Di kawasan lokalisasi ini, wanita penghibur “dipajang” di dalam ruangan berdinding kaca mirip etalase. Disinyalir sekitar 800 lebih wisma esek-esek yang menawarkan berbagai macam paket persetubuhan bersama kurang lebih 1400 PSK yang ada di tempat ini.

Saking ramainya bahkan digadang-gadang lokalisasi ini adalah yang lokalisasi terbesar di Asia Tenggara. Lebih besar dari Patpong di Bangkok, Thailand dan Geylang di Singapura. Bahkan pernah terjadi kontroversi untuk memasukkan Gang Dolly sebagai salah satu daerah tujuan wisata Surabaya bagi wisatawan mancanegara.
Tentu Anda pasti akan bertanya-tanya bagaimana prostitusi bisa dikatakan halal. Ulama mana yang akan memberikan fatwa tak wajar tersebut. Yang dimaksud halal disini adalah bagaimana menghalalkan Dolly dengan menghilangkan kegiatan pelacuran di tempat itu, sehingga PSK, mucikari, pedagang kondom, dkk dapat bekerja dengan profesi yang jauh lebih baik lagi dengan penghasilan yang halal.
Dalam artikel yang terdapat di Wikipedia. Disebutkan bahwa proyek “penghalalan” dinamai Taman Hiburan Dolly Halal (THDH).. Disebutkan bahwa proyek ini bertujuan menghilangkan kegiatan prostitusi di gang Dolly secara menyeluruh.
Ada beberapa langkah kongkret. Butuh kekompakan dan kesadaran moral dari semua pihak, baik masyarakat, Pemkot Surabaya, terlebih para “pegawai” Dolly. Pihak swasta tidak dilarang turun serta. Meski harus digarisbawahi, proyek THDH adalah proyek moral dan wisata lokal-nasional, tidak semata proyek materialistis.
Penyosialisasian dan penyuluhan sangat diperlukan guna menghindari perdebatan dan perselisihan antara pihak yang akan “direkondisi” (pekerja Dolly, mucikari dan pedagang kondom) dan pihak yang “merekondisi” (pemerintah dan masyarakat umum). Paling tidak, ada beberapa langkah beruntun selepas penyosialisasian dan penyuluhan tentang proyek THDH.
Pertama, memberi uang pesangon secukupnya kepada para “pegawai” gang Dolly. Sehingga dengan uang pesangon diharapkan bisa meredam protes atas perbedaan pandangan. Kembali uang yang berbicara. Pesangon tersebut diharapkan bisa untuk modal usaha kecil, maupun dana hidup selagi tenggat waktu mencari pekerjaan baru.
Kedua, bila memungkinkan, para “pegawai” Dolly disalurkan sebagai pekerja-pekerja di berbagai perusahaan pemerintah maupun swasta yang bekerjasama dengan Pemkot Surabaya. Bila nantinya perusahaan-perusahaan itu cocok, status pekerja boleh dipermanenkan. Selanjutnya, selepas proyek THDH selesai, “pekerja” Dolly dijadikan prioritas untuk bisa bekerja di tempat itu.
Memang di dunia ini prostitusi bukanlah sesuatu yang halal. Namun bukan berarti bisa dihalalkan dengan memberikan cara lain untuk menuju jalan kebenaran. Moga program ini mampu memberikan kehidupan yang lebih baik. Amin


sumber

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

Mhiman - 09.45

0 komentar:

Posting Komentar